TUGAS POKOK : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang pemanfaatan, pengawasan jalan dan jembatan, pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan
FUNGSI :
1.
Pelaksanaan kegiatan pra survei, survei dan perencanaan teknis struktur jalan dan jembatan
2.
Pelaksanaan survei harga bahan, alat dan upah kerja sebagai pedoman penyusunan Harga Satuan Per kegiatan
3.
Pelaksanaan pembangunan, rekonstruksi, rehabilitasi, pemeliharaan jaringan jalan kabupaten, jalan desa, dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya
4.
Penyusunan laporan tentang pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan dan pengembangan jaringan jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya
5.
Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis di bidang jalan dan jembatan
6.
Pelaksanaan pendataan dalam rangka pengembangan dan rehabilitasi jalan dan jembatan serta penyusunan legger jalan
7.
Pelaksanaan pemutakhiran data kondisi, status fungsi jalan dan jembatan
8.
Pelaksanaan perawatan dan perbaikan peralatan penunjang jalan
9.
Pelaksanaan operasional penunjang pembangunan dan pemeliharaan bidang bina marga
10.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian serta monitoring terhadap pemanfaatan jaringan jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya
11.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan aset pemerintah daerah di bidang jalan kabupaten, jalan desa, dan jembatan; dan
12.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas