TUGAS POKOK : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang perencanaan, pengendalian, rehabilitasi, pembangunan, operasional dan pemeliharaan sumber daya air.
FUNGSI :
1.
Penyusunan petunjuk teknis operasi dan pemeliharaan irigasi
2.
Penyusunan dokumen pengelolaan irigasi di Kabupaten Bangkalan
3.
Pelaksanaan pembinaan kelompok pengelola irigasi
4.
Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air
5.
Pembinaan kelompok pengelola irigasi
6.
Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air
7.
Penerbitan rekomendasi pemanfaatan aset, jaringan irigasi
8.
Pelaksanaan inventarisasi jaringan irigasi kewenangan kebupaten
9.
Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengawasan dan pengendalian fasilitas sumber daya air
10.
Pelaksanaan pengendalian aset jaringan irigasi
11.
Pelaksanaan penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan perencanaan dan pengendalian sumber daya air
12.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas