Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan adalah merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan dalam bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terbentuknya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang berawal pada tahun 2001 pada saat dibentuknya Kabinet Gotong Royong, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri serta, Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen Dalam Negeri. Pembentukan wadah organisasi tersebut pada hakikatnya sebagai suatu pemenuhan kebutuhan dan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Wewenang Pemerintah dan Wewenang Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut di atas, maka dibentuklah Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang. Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat daerah maka pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memberikan otonomi kepada pemerintahan kabupaten/kota untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui pembentukan kantor-kantor dinas di daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuntut agar Aparatur Negara bekerja lebih baik dalam suatu pemerintahan yang mampu mewujudkan terselenggaranya mekanisme yang berdaya guna dan berhasil guna melalui cara menciptakan, menggambarkan dan memelihara sinergi yang konstruktif untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Oleh sebab itu langkah-langkah strategis yang ditempuh sebagai wujud dari tanggung jawab dan koordinasi dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan dijabarkan dalam bentuk visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam Program Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.