TUGAS POKOK : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, serta pertanahan
FUNGSI :
1.
Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja bidang penataan ruang dan pertanahan
2.
Pelaksanaan penyusunan peraturan teknis dan/atau pendukung pelaksanaan peraturan pentaan ruang dan pertanahan
3.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan, sosialisasi dan pengawasan penataan ruang dan pertanahan
4.
Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama dibidang penataan ruang dan pertanahan
5.
Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama dibidang penataan ruang dan pertanahan
6.
Pelaksanaan penatausahaan, penatagunaan tanah dan fasilitasi permasalahan pertanahan; dan
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas