TUGAS POKOK : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, penyusunan program dan evaluasi
FUNGSI :
1.
Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga, serta penatakelolaan keuangan
2.
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan perundang-undangan
3.
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
4.
Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
5.
Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga
6.
Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur sipil negara
7.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pelayanan publik
8.
Pengelolaan aset
9.
Pengelolaan kearsipan
10.
Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi
11.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan berkelanjutan
12.
Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja (RKA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Keuangan (LK), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di lingkup Dinas
13.
Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP)
14.
Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
15.
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas